Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Usai Salat Jumat, PAN dan PPP Daftarkan Caleg ke KPU

Hari ini Jumat (12/5/2023) PAN dan PPP mendaftarkan caleg mereka ke KPU, sebelumnya ada beberapa parpol yang mendaftarkan calegnya masing-masing.

Kolase foto Tribunnews
Logo PAN dan PPP.Hari ini Jumat (12/5/2023) giliran PAN dan PPP yang mendaftarkan caleg mereka ke KPU, sebelumnya sudah ada beberapa parpol yang mendaftarkan calegnya masing-masing. 

Pada bagian kap mobil tampak berkibar bendera PPP.

Dua mobil itu langsung diparkirkan di halaman depan kantor KPU Kota Bekasi.

Sementara di luar area gedung KPU, belasan mobil Avanza, Ertiga, dan Xenia ikut melengkapi arak-arakan rombongan tersebut.

Adapun mobil Mercedes-Benz G-Class Brabus 800 itu memiliki harga Rp 11 miliar, sementara Jaguar XJ Luxury memiliki harga Rp 2,6 miliar.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Sholihin atau yang karib disapa Gus Shol mengatakan, Jaguar XJ Luxury yang digunakan hari ini adalah kendaraan pribadinya.

"Karena mobil ini (sedan Jaguar) ini kan setiap hari dipakai. Saya setiap hari pakai Jaguar," ujar Gus Shol di KPU Kota Bekasi, Kamis.

Sementara untuk mobil Mercedes Benz G-Class Brabus 800 merupakan kendaraan roda empat milik Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PPP Kota Bekasi, Zaini.

Gus Shol menegaskan, mobil mewah buatan Inggris itu dia beli dengan uang pribadi, bukan pakai duit rakyat.

"Aktivitas memang pakai ini, kan belinya juga enggak pakai APBD," kata Gus Shol.

PPP daftar KPU Bekasi mobil mewah
Dua unit mobil mewah yang terparkir di halaman kantor KPU, Kamis (10/5/2023). Dua mobil mewah yakni Mercedes-Benz G-Class Brabus 800 dan Jaguar XJ Luxury itu merupakan dua dari belasan mobil yang ikut dalam rombongan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi saat pendaftaran bacaleg.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)

6 Parpol Sudah Daftarkan Bakal Caleg ke KPU

Sejauh ini sudah ada dua parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Bertambah pada Kamis (11/4/2023) ada empat parpol yang menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kedatangan mereka untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Adapun empat parpol tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Parta Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat.

PDIP akan mendaftar pukul 10.00, NasDem pukul 11.00, Garuda pukul 13.00, dan Ummat pada pukul 14.00.

Syarat daftar caleg

Simak syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin (1/5/2023).

Sesuai jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.

Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.

Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.

Syarat Caleg DPR/DPRD

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.

Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;

7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Terdaftar sebagai pemilih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;

15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved