Pemilu 2024
Usai Salat Jumat, PAN dan PPP Daftarkan Caleg ke KPU
Hari ini Jumat (12/5/2023) PAN dan PPP mendaftarkan caleg mereka ke KPU, sebelumnya ada beberapa parpol yang mendaftarkan calegnya masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua parpol yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melakukan pendaftaran Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak pada hari ini Jumat, 12 Mei 2023.
Kompak kedua partai ini mengklaim sudah memenuhi porsi keterwakilan perempuan dalam politik.
Melalui PUAN (organisasi wanita PAN), PAN mengusung nama-nama perempuan tangguh seperti Intan Fauzi, Adelia Wilhelmina (Adelia Pasha), Putri Zulkifli Hasan, Zita Anjani, juga didukung beberapa artis seperti Bebizie, Eksanti dan Selvi Isti Apriani (Selvi Kitty)
Bukan sekadar pamer popularitas, para caleg ini sudah siap membawa visi dan misi dalam memajukan daerah perwakilannya masing-masing.
Terpisah Ketua DPP PPP Usman M Tokan mengatakan penyerahan berkas berkas Caleg tersebut membuktikan kesiapan PPP dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2024.
"Secara struktur kami sudah siapkan kader-kader terbaik dan caleg-caleg handal di hampir seluruh Daerah Pemilihan. Mereka akan berjuang untuk memenangkan PPP, terus membangun komunikasi, melakukan sosialisasi dan turun menyapa masyarakat," kata Juru Bicara PPP ini.
Sementara itu, Usman menjelaskan, dalam daftar Bacaleg yang diajukan, PPP telah memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.
"Bahkan Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) PPP baik tingkat pusat, wilayah dan daerah kewalahan menerima para Bacaleg. Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan Gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi di Pemilu 2024 nanti," ucapnya.
Usman kemudian mengajak seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP se-Indonesia berdoa agar nama-nama Bacaleg yang telah diseleksi oleh Lajnah Penetapan Calon (LPC) di semua tingkatan itu dapat disetujui dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
PAN Daftarkan Caleg Hari Ini, Siap 'Birukan' KPU
Partai Amanat Nasional (PAN) akan melakukan pendaftaran Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak pada besok, Jumat, 12 Mei 2023.
Diramaikan puluhan tokoh masyarakat, artis, pengusaha sampai purnawirawan, PAN siap "birukan" KPU.
Beberapa nama dan wajah caleg PAN yang ikut mendaftar besok sudah cukup dikenal masyarakat.
Sebut saja Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Desy Ratnasari, Primus Yustisio, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu), Surya Utama (Uya Kuya), Tomliwafa, sampai Verrel Bramasta.
Keseriusan PAN untuk fokus pada keterwakilan perempuan dalam politik juga ditunjukkan nyata.
Melalui PUAN (organisasi wanita PAN), PAN mengusung nama-nama perempuan tangguh seperti Intan Fauzi, Adelia Wilhelmina (Adelia Pasha), Putri Zulkifli Hasan, Zita Anjani, juga didukung beberapa artis seperti Bebizie, Eksanti dan Selvi Isti Apriani (Selvi Kitty)
Bukan sekadar pamer popularitas, para caleg ini sudah siap membawa visi dan misi dalam memajukan daerah perwakilannya masing-masing.
"PAN memiliki filosofi Matahari. Matahari itu menyinari siapapun tanpa pilih kasih. Siapapun yang ingin bergabung dengan PAN memiliki peluang dan kesempatan yang sama. Tidak membeda-bedakan, yang penting tujuan kita sama," ujar Viva Yoga selaku Wakil Ketua Umum PAN, Kamis (11/5/2023).

Viva juga berharap, popularitas dari para selebritas ini bisa berubah menjadi elektabilitas. Tentu dengan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang mereka wakili.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno, Rabu (10/5/2023) kemarin, mengatakan, pihaknya akan melakukan pendaftaran Caleg ke KPU secara serentak pada hari Jumat tanggal 12 Mei mendatang.
"PAN nomor urut 12 Insya Allah akan daftar tanggal 12 setelah jam 12 siang setelah Shalat Jum'at. Mendaftar di hari yang baik juga yaitu hari Jumat. Semoga membawa berkah dan kebaikan," katanya.
Dia menyebutkan antusiasme masyarakat begitu tinggi khususnya untuk mendaftar sebagai Caleg PAN baik di DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Eddy meyakini antusiasme masyarakat ini merupakan sinyal yang baik meningkatnya kepercayaan publik terhadap PAN.
"Animo masyarakat luar biasa untuk mendaftar jadi Caleg PAN sejak pencalegan dini sampai saat ini,” kata Eddy.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan Maju sebagai Caleg dari Dapil Jawa Tengah 1
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akan didaftarkan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu akan maju caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I.
"Iya rencananya didaftarkan sebagai caleg PAN untuk DPR RI dapil Jawa Tengah I, meliputi Semarang dan Kendal," ungkap Viva.
Viva menjelaskan alasan Zulhas mendaftar menjadi bacaleg pada Pemilu 2024.
Jubir PAN itu menyebut majunya Zulhas untuk menambah kekuatan PAN di Jawa Tengah.
"Tujuannya untuk menambah kekuatan PAN di Jawa Tengah karena di pemilu 2019 lalu PAN kehilangan 8 kursi DPR RI," ucapnya.

PPP Siap Serahkan Berkas Pencalegan ke KPU RI
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) akan menyerahkan berkas pencalegan untuk anggota DPR RI se-Indonesia ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (12/5/2023) besok.
Ketua DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, penyerahan dilakukan ba'da atau setelah salat Jumat.
Penyerahan berkas itu, kata Usman, bakal diikuti oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Indonesia di KPUD masing-masing wilayah.
"Alhamdulillah, kita akan menyerahkan berkas Caleg DPR RI ke KPU RI besok Hari Jumat, ba'da sholat Jum'at dan diikuti oleh seluruh DPW dan DPC se-Indonesia yang juga menyerahkan berkas Caleg DPRD Provinsi maupun kabupaten di KPUD masing-masing wilayah," kata Ketua DPP PPP Usman M Tokan, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Usman mengatakan, penyerahan berkas berkas tersebut membuktikan kesiapan PPP dalam menghadapi Pemilu Legislatif 2024.
"Secara struktur kita sudah siapkan kader-kader terbaik dan caleg-caleg handal di hampir seluruh Daerah Pemilihan. Mereka akan berjuang untuk memenangkan PPP, terus membangun komunikasi, melakukan sosialisasi dan turun menyapa masyarakat," kata Juru Bicara PPP ini.
Baca juga: PPP Minta Polemik Romahurmuziy dan Erwin Aksa Berakhir Damai
Sementara itu, Usman menjelaskan, dalam daftar Bacaleg yang diajukan, PPP telah memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.
"Bahkan Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) PPP baik tingkat pusat, wilayah dan daerah kewalahan menerima para Bacaleg. Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan Gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi di Pemilu 2024 nanti," ucapnya.
Usman kemudian mengajak seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP se-Indonesia berdoa agar nama-nama Bacaleg yang telah diseleksi oleh Lajnah Penetapan Calon (LPC) di semua tingkatan itu dapat disetujui dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
"Sehingga kedepan kita bisa segera fokus untuk mengatur strategi pemenangan dan semakin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan satu tujuan menjemput kemenangan, insya Allah," kata Usman M. Tokan.
Rombongan Bacaleg PPP Datang Pakai Dua Mobil Mewah Saat Daftar ke KPU Kota Bekasi
Rombongan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi turut membawa dua mobil mewah saat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Kamis (11/5/2023).
Pengamatan Kompas.com, Mercedes-Benz G-Class Brabus 800 dan Jaguar XJ Luxury hitam merupakan dua mobil mewah yang berada dalam rombongan PPP.
Pada bagian kap mobil tampak berkibar bendera PPP.
Dua mobil itu langsung diparkirkan di halaman depan kantor KPU Kota Bekasi.
Sementara di luar area gedung KPU, belasan mobil Avanza, Ertiga, dan Xenia ikut melengkapi arak-arakan rombongan tersebut.
Adapun mobil Mercedes-Benz G-Class Brabus 800 itu memiliki harga Rp 11 miliar, sementara Jaguar XJ Luxury memiliki harga Rp 2,6 miliar.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Sholihin atau yang karib disapa Gus Shol mengatakan, Jaguar XJ Luxury yang digunakan hari ini adalah kendaraan pribadinya.
"Karena mobil ini (sedan Jaguar) ini kan setiap hari dipakai. Saya setiap hari pakai Jaguar," ujar Gus Shol di KPU Kota Bekasi, Kamis.
Sementara untuk mobil Mercedes Benz G-Class Brabus 800 merupakan kendaraan roda empat milik Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PPP Kota Bekasi, Zaini.
Gus Shol menegaskan, mobil mewah buatan Inggris itu dia beli dengan uang pribadi, bukan pakai duit rakyat.
"Aktivitas memang pakai ini, kan belinya juga enggak pakai APBD," kata Gus Shol.

6 Parpol Sudah Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Sejauh ini sudah ada dua parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Bertambah pada Kamis (11/4/2023) ada empat parpol yang menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).
Adapun empat parpol tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Parta Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat.
PDIP akan mendaftar pukul 10.00, NasDem pukul 11.00, Garuda pukul 13.00, dan Ummat pada pukul 14.00.
Syarat daftar caleg
Simak syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin (1/5/2023).
Sesuai jadwal, pendaftaran caleg DPR/DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) mendatang.
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.
Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.
Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.
Syarat Caleg DPR/DPRD
Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.
Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;
5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;
7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal
9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Terdaftar sebagai pemilih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.