Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

KY Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

mereka menyinggung soal kompetensi dari hakim yang memutus perkara gugatan tersebut serta soal peraturan perundang-undangan yang dinilai ditabrak

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting (kedua kiri) dalam forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023). 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved