Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat Minta Hakim PN Jakpus Diusut soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Sabotase

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta hakim Jakarta Pusat diusut buntut putusan terkait penundaan pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Ist
Analis Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Pangi Syarwi Chaniago meminta hakim Jakarta Pusat diusut buntut putusan terkait penundaan pemilu 2024. 

Pangi pun juga meminta dengan tegas agar KY menelusuri siapa pihak dibalik putusan penundaan pemilu tersebut. 

"Kan KY itu menselidiki hakim-hakim yang menyimpang, nah ini kan hakim dugaan kita ini menyimpang, kewenangannya tidak pas, kompetensi tidak pas, masa tidak tahu soal salah kamar salam alamat."

"Telusuri ini, buka ini di atas meja supaya kotak pandorannya terbuka," ujar Pangi. 

Pakar yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, KPU mengaku siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. 

KPU akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/3/2023) hari ini. 

Seperti diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menuturkan, memori banding telah disiapkan. 

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023).

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengaku yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat-pendapat akademisi."

"Walaupun hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun pendapat akademisi, ya silahkan saja secara independen."

"Tapi dugaan saya sih kecil kemungkin Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril. 

Yusril Ihza Mahendra 786786
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (9/3/2023).

Yusril juga menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.

Yusril memaparkan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved