Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Respons Pengamat Soal Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Proporsional Terbuka Bertentangan UUD 1945

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal sistem Pemilu proporsional terbuka.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dalam diskusi daring bertajuk Nasdem masih bersama Presiden Jokowi, Kamis (20/10/2022). 

Ia menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.

Sejumlah pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Ia menyebut sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta Pemilu.

Yusril juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka juga melemahkan kapasitas pemilihan serta menurunkan kualitas Pemilihan Umum.

“Ketentuan pasal, tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem prosporsioanl terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.

Baca juga: Yusril Ihza Sebut Sistem Proporsional Terbuka Perburuk Kapasitas Pemilih, Makin Tak Terdidik Politik

Sebab Yusril menilai ketentuan tersebut juga menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved