Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Sebut Dua PKPU yang Mendesak Harus Dikonsultasikan ke DPR

KPU RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk segera mengkonsultasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang dirasa mendesak.

Ada dua PKPU mendesak yang harus segera dikonsultasikan ke DPR.

Yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat cobos pada Pemilu.

Baca juga: Bahas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Upayakan Gelar Raker dengan KPU Saat Reses

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.

"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.

Afif juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.

"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegas Afif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan