Pemilu 2024
Kemenag: ASN Tidak Boleh Posting Dukungan Politik di Media Sosial
Dirinya mengatakan ASN tidak boleh membuat postingan yang menunjukan dukungan kepada satu kubu.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Muda Pusdiklat Badan Litbang Kementerian Agama RI, Farida Ishak meminta aparatur sipil negara (ASN) mampu menunjukkan netralitas menjelang tahun politik.
Menurut Farida, ASN harus mengerti budaya digital sehingga tidak ikut dalam politik praktis.
"Jika membicarakan mengenai budaya digital dan ASN, hal yang bisa dilakukan adalah dengan tidak ikut ke dalam politik praktis," ujar Farida melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Farida dalam Literasi Digital Sektor Pemerintahan untuk ASN dan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dirinya mengatakan ASN tidak boleh membuat postingan yang menunjukan dukungan kepada satu kubu.
"Jangan sampai karena ketidaktahuan kita, kita ikut memposting kegiatan yang terlibat dalam politik praktis sehingga kita terlihat condong mendukung satu pihak," ujar Farida.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Netralitas Dalam Pemilu Digaungkan Saat Jam Komandan
Pemilu 2019, kata Farida, harus menjadi pembelajaran bagi ASN untuk dukungan politik.
ASN, menurut Farida, harus menunjukan netralitas kepada masyarakat dalam kontestasi politik.
"Pada tahun politik yang lalu, banyak sekali ASN yang menunjukkan gestur seperti mendukung kelompok tertentu dan menunjukkan sentimen ke kelompok lain. Seharusnya ASN dapat menunjukkan rasa persatuan untuk menjaga kebhinekaan di dalam masyarakat," jelas Farida.
Seperti diketahui, Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2022 lalu menunjukkan bahwa kapasitas Literasi Digital masyarakat Indonesia dinilai sebesar 3.54 dari 5.00.
Berdasarkan hal tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.