Pemilu 2024
PROFIL Partai Prima dan Ketua Umumnya yang Membuat PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.
Di antara putusan PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023).
Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik
yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Profil Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca juga: Pakar Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan
Ketua Umum Prima adalah Agus Jabo Priyono.
Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.
"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021.
Awal berdiri
Menurut penjelasan yang dikutip dari situs resmi, Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak berdiri, PRIMA langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.