Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya

Mahfud MD bereaksi keras atas vonis PN Jakpus untuk menunda pemilu, menurutnya PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD bereaksi keras atas vonis PN Jakpus untuk menunda pemilu, menurutnya PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan. 

Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. 

"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan," kata Mahfud.

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," sambung dia.

Baca juga: Pakar Hukum: Tak Boleh Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu

Ketiga, menurutnya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. 

Vonis tersebut, kata dia, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. 

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," kata dia.

Keempat, kata Mahfud, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved