Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong

Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews
T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c). 

Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Di PN Medan, selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan. 

Baca juga: KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim

Sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun. 

Ia dimutasi di PN Medan pada  9 Februari 2017.

Mengutip TribunMedan, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.

Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.

Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.

Pernah Rekam Wartawan saat Sidang

Hakim Tengku Oyong dikenal sering melarang wartawan melakukan peliputan, khususnya dalam hal pengambilan foto.

Saat itu sidang tanggal 13 Maret 2019, Tengku Oyong yang bertugas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan 1 kg sabu dengan terdakwa Riswanto tiba-tiba menghardik wartawan.

Dia melarang wartawan mengambil foto suasana sidang.

Hakim Tengku Oyong4567
Hakim Tengku Oyong menggunakan ponsel saat persidangan dan memvideokan para awak media yang sedang meliput di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2019).
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved