Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Majalengka Diduga Jadi Pendukung Bakal Calon Anggota DPD
Komisi Pemilihan Umum Majalengka menemukan nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana diduga menjadi pendukung salah satu bakal calon DPD.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menemukan nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana diduga menjadi pendukung salah satu bakal calon DPD.
Diketahui saat ini KPU Majalengka tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap ribuan nama sampel dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Terhadap temuan ini, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Kini tinggal menunggu hasilnya.
Baca juga: PDIP Sindir Ambisi Parpol Demi Efek Ekor Jas Tapi Tak Patuhi KPU
"Saya mendapatkan laporan dari kadiv teknis, bahwa di antaranya yang mendukung calon anggota DPD, itu adalah dukungan dari ketua bawaslu Kabupaten Majalengka," kata Agus.
"Ini juga kemudian tadi saya, belum mendapatkan laporan gimana kemudian hasilnya, apakah kemudian mendukung calon anggota DPD, atau kemudian tidak mendukung, yang jelas itu harus diselesaikan oleh kita semuanya," ujar Agus saat diwawancarai di kantornya, Jumat (24/2/2023).
Jika hasilnya nanti Ketua Bawaslu tersebut memang mendukung, hal itu dipastikan melanggar.
Pasalnya, Bawaslu menjadi salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang harus bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum.
"Kalau mendukung tentu saja kan DPD ini sebagai peserta pemilu kedepannya jadi peserta pemilu otomatis kemudian kalau penyelenggaraan pemilu, ada bawaslu, KPU DKPP, itu harus betul-betul bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum, baik itu partai politik, ataupun kemudian anggota DPD dalam hal ini. Begitu," jelasnya.
"Tinggal nanti pertanggung jawabkan saja apakah mendukung atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Jabarkan Kerawanan Sebelum Pemilu di LN, dari Politik Uang hingga Ketidaknetralan ASN
Agus menjelaskan, bahwa nama orang yang tercatat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat yang didaftarkan oleh bakal calon DPD itu, ada beberapa hal kemungkinan.
Yang pertama, kemungkinannya ada jika warga tersebut benar pendukung calon DPD.
Sementara kemungkinan lainnya, yakni awalnya yang bersangkutan mendukung tapi berubah pikiran.
"Nanti kita tinggal turun ke lapangan. Apakah kemudian betul mereka pendukung salah satu anggota DPD, atau mungkin bisa saja berubah pikiran, yang tadinya mendukung jadi kemudian tidak mendukung begitu."
Sumber: Tribun Jabar
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.