Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Masih Ambigu, JPPR: Pakai PKPU yang Mana?

Aji menjelaskan dalam PKPU 33 Tahun 2018 ada batasan yang mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Foto Ilustrasi - Petugas Satpol PP mencopoti atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (26/3/2014). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum sepaham dalam mengawasi sosialisasi partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada 

umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang

memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Sedangkan Pasal 6 PKPU 9 2022:

Partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved