Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Beda Dengan KPU, Bawaslu Bolehkan Partai Politik Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye. 

Warta Kota/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Rahmat Bagja menyebutkan selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah. 

Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis

Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana. 

"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatn kampanye," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved