Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Nuryanti
Tribun Jakarta
Ilustrasi pemilu 2024 - Berikut ini tugas Pantarlih. 

Jadwal Pemilu 2024

Jadwal pemilu 2024 di bawah ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara

12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu

15. Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pantarlih

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved