Pemilu 2024
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
Jadwal Pemilu 2024
Jadwal pemilu 2024 di bawah ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pantarlih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.