Pemilu 2024
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
- Bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji PPK, PPS, dan Pantarlih
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Honor Pantarlih Rp 1 juta/Bulan

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Relawan Makin Gencar Sosialisasikan Capres Pilihan Mereka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.