Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Nuryanti
Tribun Jakarta
Ilustrasi pemilu 2024 - Berikut ini tugas Pantarlih. 

- Bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji PPK, PPS, dan Pantarlih

- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

- Honor Pantarlih Rp 1 juta/Bulan

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Relawan Makin Gencar Sosialisasikan Capres Pilihan Mereka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved