Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Di Antara 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kemendagri Sebut KPU yang Paling Aktif Berkoordinasi

KPU kerap mengingatkan Pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan untuk lembaga Adhoc KPU di daerah-daerah yang kesulitan itu.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Kemendagri Ispahan Setiadi, dalam diskusi politik Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertema "Menakar Ulang Kinerja KPU", di Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, di antara tiga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling aktif berkoordinasi dengan Pemerintah. 

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved