Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

KASN Ungkap Banyak ASN Umur 50 Tahun ke Atas Tidak Netral dalam Pemilu, Modusnya Kampanye di Medsos

KASN mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  bisa dipecat jika bersikap tidak netral menjelang Pemilu 2024.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KASN Agus Pramusinto ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas kebanyakan berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen). 

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI.

KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu.

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.

Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. KASN khawatir jika misalnya para menteri menggunakan jabatan dan partainya bersikap tidak netral.

Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara.

Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN.

“Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Agus.

“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan.

Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti kelurahan, kecamatan, dan wilayah teritorial.

“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja. (Tribun Network/mar/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan