Pemilu 2024
Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
Simak cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024, Bawaslu: masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu masing-masing daerah, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Klaten (alamat terlampir)
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s/d 17.00 (hari kalender)
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
Jika seluruh syarat dan berkas telah dipenuhi serta diserahkan, maka calon anggota tinggal menunggu proses seleksi administrasi.
Apabila dinyatakan lolos, maka calon anggota dapat melanjutkan ke tahap tes wawancara.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Camat yang Tidak Mampu Ikuti Tahapan Pemilu 2024
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.