Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Golkar: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat

Nurul Arifin mengatakan sistem proporsional tertutup tidak dikehendaki rakyat dan tidak serta merta akan menyelesaikan masalah.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengajak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengikuti suara rakyat memilih sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Nurul mengaku memahami betul alasan mengapa PDIP ingin sekali menerapkan sistem proporsional tertutup lantaran memiliki political ID yang sangat kuat.

Namun demikian Nurul tetap mengajak PDIP memilih sistem proporsional terbuka.

“Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras begitu. Kita harus mengutamakan mengusung suara rakyat. Berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orangnya yang mereka kehendaki dan percaya," kata Nurul saat dirinya bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi pembicara dalam rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Tolak Pemilu Coblos Partai, Politisi Golkar Heran 8 Fraksi di DPR Kalah dari PDIP

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup tidak dikehendaki rakyat dan tidak serta merta akan menyelesaikan masalah.

“Kami tetap melihat bahwa sistem proporsional terbuka itu lebih mewakili suara rakyat. Jadi parpol itu kemudian tidak menjadi ego di situ. Kami tidak percaya di situ tidak ada oligarki, nonsense. Kami tidak percaya itu mengurangi korupsi. Kami tidak percaya bahwa dengan sistem proporsional tertutup itu semuanya akan lebih baik,” kata Nurul.

Nurul juga secara spesifik mengajak lembaga survei dan seluruh parpol untuk all out menolak sistem proporsional tertutup. 

“Saya mengajak lembaga survei ini ayo dong pada bergerak juga jangan diam-diam saja. Masak kita delapan fraksi kalah dengan satu fraksi,” tuturnya.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan sikap menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu). 

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Depalan fraksi yang dimaksud adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

PDIP menjadi satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup diberlakukan pada pemilu 2024.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved