Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

DKPP: Penyelenggara Berkualitas Secara Moral & Profesional Kunci Terwujudnya Pemilu yang Jujur

DKPP mengatakan perlunya penyelenggara pemilu yang berkualitas dan profesional sebagai kunci terwujudnya pemilu yang jujur.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. DKPP mengatakan perlunya penyelenggara pemilu yang berkualitas dan profesional sebagai kunci terwujudnya pemilu yang jujur. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan perlunya penyelenggara pemilu yang berkualitas dan profesional sebagai kunci terwujudnya pemilu yang jujur.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, saat dihubungi, Senin (2/12/2022).

"Kita membutuhkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berkualitas secara moral dan profesional," kata Heddy.

Baca juga: HNW: Sistem Pemilu Terbuka Lebih Sesuai dengan Konstitusi dan Putusan MK Sebelumnya

"Sebagai kunci untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel," uajrnya.

Di satu sisi dalam konteks menjaga integritas jajaran penyelenggara pemilu itu, perundang-undangan juga telah melembagakan adanya DKPP.

Di mana tugasnya menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pelanggaran etik, kata Heddy, yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat.

"DKPP tidak akan ragu, karena legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu. Pelanggaran atas integritas, moralitas dan profesionalisme itu perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya," kata Heddy.

Ketegasan DKPP terhadap pelanggaran etik, lanjut pria yang pernah menduduki sejumlah kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sepanjang Tahun 2022 DKPP Terima 124 Aduan KEPP

Sepanjang tahun 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Baca juga: Pengamat Menilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Merupakan Kemunduran & Sangat Layak Ditolak

Di mana aduan yang paling tinggi diterima adalah pada bulan Desember, yaitu sebanyak 44 aduan.

Heddy menjelaskan, dari 124 aduan, DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materil.

Dari keseluruhan proses verifikasi yang dilakukan, terdapat 49 aduan dugaan KEPP yang lolos verifikasi materil dan dilimpahkan ke persidangan perkara.

Sedangkan, sejak dilantik per 7 September 2022, pimpinan DKPP periode 2022-2027 telah menangani 89 aduan sepanjang September hingga Desember 2022.

Artinya, kata Heddy, kurang lebih 71,5 persen aduan masuk ke DKPP dalam empat bulan terakhir.

Diketahui, 89 aduan yang berujung menjadi perkara ke persidangan sebanyak 20 perkara.

Adapun unsur pengadu terdiri dari masyarakat, partai politik (parpol), dan penyelenggara pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved