Pemilu 2024
DPR Kritik Ketua KPU soal Peluang Pemilu 2024 Proporsional Tertutup
Ahmad Doli Kurnia mengkritisi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar secara proporsional tertutup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritisi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Ahmad Doli Kurnia lantas menanyakan kapasitas Hasyim berbicara kemungkinan Pemilu menggunakan sistem proposional tertutup.
"Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Doli menegaskan bahwa KPU merupakan institusi pelaksana undang-undang (UU).
"Sementara bila ada perubahan sistem Pemilu itu artinya ada perubahan UU," ujar Doli.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyebut perubahan UU hanya bisa terjadi apabila ada revisi, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya 3 institusi itu yang berwenang," jelas Doli.
Doli mengaku mendapat informasi ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem Pemilu.
"Pertanyaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" tanya dia.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Pernyataan Ketua KPU Soal Perubahan Sistem Pemilu 2024
Ia berharap MK mengambil posisi netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.
Apalagi, kata Doli, pembahasannya dilakukan kajian cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Pembahasan UU Pemilu, Partai Politik, dan UU politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi kita," ucap Doli.
Ia menuturkan bahwa kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU dengan kajian yang serius.
"Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia," imbuh Doli.
Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.