Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pantau Kampanye di Media Sosial, Jokowi Minta Bawaslu Jangan Membuat Pemilihan Umum Jadi Menakutkan

Konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

Pexels.com/Lukas
Aplikasi media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12/2022).

Ia menambahkan bahwa konten sosial media (sosmed) yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca juga: Kerap Dapat Hasil Minor Lembaga Survei, PAN: Kita Sudah 5 Kali Ikut Pemilu Lolos Parlemen Threshold

“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.

Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.

Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.

“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.

Kata dia, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.

Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.

Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.

Bawaslu lanjut Bagja juga sudah memberikan laporan ke Presiden Jokowi.

Kepada Jokowi, Rahmat berharap program pengawasan Medsos tersebut menjadi langkah penting ke depannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved