Pemilu 2024
Sebar Fitnah hingga Hoaks soal Pemilu Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down, juga bisa dipidana.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Kata dia, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu. Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.
Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.