Pemilu 2024
Sebar Fitnah hingga Hoaks soal Pemilu Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down, juga bisa dipidana.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down, juga dapat dikenakan pasal pidana.
“Kalo masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalo sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12/2022).
Ia menambahkan bahwa konten sosmed yang menyimpang itu diapat jerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.
Satgas Sosmed Bukan untuk Batasi Masyarakat di Pemilu
Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung.
Baca juga: Cegah Hoax hingga Polarisasi Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bikin Satgas Medsos
Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.
“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.
Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.
“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk satuan tugas atau Satgas yang berfungsi untuk mengawasi media sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pembentukan Satgas Medsos ini bertujuan untuk mengawal jalannya Pemilu melalui media sosial, termasuk potensi polarisasi di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Jadi kita harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan. Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12/2022).