Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu, Ketua KPU: Bagi yang Berkuasa Semoga Bisa Mempertahankan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan ajang pemilu merupakan arena untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan secara legal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan ajang pemilu merupakan arena untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan secara legal.

Oleh karena itu ia menyampaikan kepada partai politik yang sedang berkuasa bisa mempertahankan kekuasaannya, sedangkan parpol yang belum mendapat kekuasaan bisa meraihnya di Pemilu Serentak 2024.

"Yang namanya pemilu itu adalah arena untuk bagi yang sedang berkuasa mempertahankan kekuasaan, dan bagi yang belum dapat kekuasaan adalah hal yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan," kata Hasyim dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Hasyim pun berharap partai politik yang saat ini berkuasa bisa mempertahankan kekuasaannya, dan partai yang belum punya kuasa dapat segera merebut kekuasaan yang ditargetkan pada ajang pemilihan periode ini.

"Bagi yang sedang berkuasa semoga kekuasaannya tetap, dan bagi yang belum punya kekuasaan dalam merebut kekuasaan bisa meraih kekuasaan," ujarnya.

Sebagai informasi KPU RI menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi partai politik Pemilu 2024, yang berlangsung pada Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, dan DPRD tahun 2024," kata Hasyim.

Baca juga: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di 15 Wilayah di Sulut, Partai Ummat Ajukan Surat Keberatan ke KPU

Adapun 17 partai politik tersebut diantaranya:

Parpol parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved