Pemilu 2024
Pengamat Sebut Aturan Nomor Urut Parpol Tidak Tepat Masuk Perppu Pemilu
Ray Rangkuti menyebutkan tidak tepat tepat jika aturan nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan tidak tepat tepat jika aturan nomor urut partai politik (parpol) dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Ia menjelaskan sifat dasar dari diterbitkannya Perppu karena adanya suatu kondisi yang darurat. Sementara Ray sama sekali tidak melihat kondisi darurat dari aturan nomor urut parpol ini.
Ketimbang dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu, Ray menyarankan agar aturan nomor urut parpol lebih baik dibuat dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Terkait nomor urut ya saya kira enggak perlu pakai Perppu lah mengubah itu. Buat saya, dalam bentuk Undang-Undang, karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu,” ujar Ray kepada Tribunnews, ditemui di Kantor Tribun Bogor, Rabu (16/11/2022).
“Harus kita ingat Perppu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat, bukan karena mau mengubah semena-mena ketentuan aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ray melihat dalam Perppu Pemilu yang harus segera diterbitkan sebelum 6 Desember ini rencananya bakal dimasukkan juga terkait penambahan kursi DPR karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua hingga ihwal keserentakan masa jabatan KPU.
Hal tersebut disebut Ray masih bisa diterima untuk dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu mengingat masih ada unsur darurat yang harus segera diatur di dalamnya.
Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
“Soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru, soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil, keserentakan penyelenggara. Jadi itu memang kita bisa jelaskan sifat daruratnya. Tapi kalau cuma nomor urut parpol di mana daruratnya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pengundian nomor urut parpol ini merupakan gagasan dari Ketua Umum PDIp Megawati Soekarnoputri.
Megawati mengatakan usulan ini guna menghemat alat peraga. Menurutnya, alat peraga akan menjadi beban jika tiap pemilu harus ganti karena nomor yang berubah.