Bacaan Doa
Doa Mandi Wajib Pria, Langkah Bersuci dari Hadas Besar Sebelum Sholat
Doa mandi wajib pria merupakan niat untuk bersuci dari hadas besar sebelum sholat dan melakukan ibadah lainnya. Ada sebab-sebab mandi wajib bagi pria.
TRIBUNNEWS.COM - Doa mandi wajib pria dibaca ketika seorang muslim hendak melaksanakan mandi junub/mandi besar untuk membersihkan diri dari hadas besar.
Menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), hadas besar adalah kondisi tidak suci bagi seorang muslim dan hanya bisa disucikan dengan mandi besar.
Sementara hadas kecil yaitu keadaan tidak suci yang disebabkan oleh hal ringan seperti kentut, kencing, menyentuh kemaluan tanpa penghalang, buang air besar, tidur, dan hilang akal, yang dapat disucikan dengan berwudhu.
Penyebab hadas besar pada pria di antaranya keluarnya mani (sperma) dari alat kelamin baik sengaja atau tidak, melakukan jima' (berhubungan suami istri) meski tidak keluar mani, sementara pada wanita termasuk keluarnya darah menstruasi dan nifas (setelah melahirkan).
Perintah untuk mandi wajib disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6: "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
Hal ini karena seseorang yang dalam keadaan hadas besar dilarang melakukan ibadah seperti shalat, puasa, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, sehingga harus bersuci dengan mandi wajib.
Seorang muslim yang akan melakukan mandi wajib dapat melafalkan niat atau doa sebelum mandi wajib seperti di bawah ini.
Doa Mandi Wajib Pria
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu raf’al hadatsil akbari lillaahi ta‘aala.
Artinya: "Saya niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta‘ala."
Baca juga: Doa Masuk Masjid, Pembuka Pintu Rahmat yang Ringan Diamalkan
Sebab Mandi Wajib bagi Pria
Ada beberapa hal yang menyebabkan seorang pria muslim harus melakukan mandi wajib untuk bersuci dari hadas besar.
Menurut laman resmi Kemenag, ada beberapa hal yang menyebabkan hadas besar pada pria.
1. Keluar Sperma/Mani
Seorang pria yang mengeluarkan mani dari kemaluannya, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya, harus melakukan mandi wajib untuk bersuci dari hadas besar.
Meski tidak bersetubuh, keluarnya mani tetap mewajibkan mandi wajib karena dalam keadaan hadas besar.
2. Bersetubuh
Pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan harus melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah shalat, puasa, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.
Islam mewajibkan pasangan tersebut untuk mandi wajib meskipun tidak keluar mani karena hukumnya hadas besar.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” (Muttafaq Alaihi dan HR Muslim)
3. Masuk Islam
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah meminta seorang mualaf (orang yang masuk Islam) untuk mandi wajib sebagai bagian dari mensucikan diri lahir dan batin.
Hal ini disebutkan dalam hadis:
“Dari Qais bin ‘Ashim, bahwa ia masuk Islam, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Dawud no. 355, dinilai hasan oleh Al-Albani)
4. Meninggal Dunia
Mayat muslim (kecuali mati syahid di medan perang) wajib dimandikan sebelum dikafani dan disalatkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:
Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata: "Rasulullah ﷺ masuk menemui kami saat kami sedang memandikan putrinya. Beliau bersabda: ‘Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara (sidr), dan pada siraman terakhir campurkanlah kapur barus (kāfūr) atau sedikit darinya. Jika kalian telah selesai, beri tahulah aku.’ Ketika kami telah selesai, kami pun memberi tahu beliau. Lalu beliau memberikan kain sarungnya (izār) seraya bersabda: ‘Balutlah dia dengan kain ini.’” (HR. Bukhari dan Muslim, juga tercantum dalam Bulugh al‑Maram no. 544)
Sementara syuhada perang tidak dimandikan karena darah mereka menjadi tanda kesyahidan dan akan dibangkitkan dalam keadaan luka dan berdarah, sebagai bukti pengorbanan mereka di jalan Allah.
Tata Cara Mandi Wajib
Mandi wajib pada dasarnya adalah membersihkan diri dari hadas besar.
Urutan mandi wajib dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini yang dijelaskan dalam laman Kemenag.
1. Membaca niat mandi wajib, dilafalkan secara lisan mau pun hanya diniatkan dalam hati.
2. Membasuh/mencuci kedua telapak tangan sambil membersihkan sela-sela jari tangan.
3. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri, khusus bagi perempuan yang habis haid atau nifas, sebaiknya membersihkan kemaluan dengan kapas atau sejenisnya untuk memastikan tidak ada hadas yang tersisa.
4. Berwudhu seperti berwudhu akan melakukan sholat.
5. Mengguyurkan air ke kepala, dimulai dari bagian kanan kemudian ke bagian kiri tiga kali dan meratakan ke seluruh tubuh. Lalu, memasukkan jari-jari ke pangkal rambut dengan diberi wangi-wangian (shampoo) dan menggosokkan sabun ke seluruh tubuh. Kemudian, bilas dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh.
6. Mencuci kedua kaki dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.
Sunah Mandi Wajib
Menurut Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, ada beberapa sunah dalam mandi wajib.
Sunnah ini jika dilakukan dapat mendatangkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak apa-apa.
- Membasuh tangan hingga tiga kali.
- Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
- Berwudhu dengan sempurna.
- Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.
- Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
- Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
- Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
- Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi.
Dalil Mandi Wajib
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan dalam laman resminya tentang sejumlah hadis yang menyebutkan mandi wajib.
Pada dasarnya, mandi wajib seperti mandi pada umumnya namun yang membedakan adalah niatnya dan langkah bersucinya.
Dari Umar bin Khattab Nabi bersabda: “Keabsahan amal adalah dengan niat. Bagi tiap orang sesuai dengan niatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Ada pun mengenai tata cara mandi junub yang dilakukan oleh Rasulullah, disebutkan dalam sebuah hadis:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: "Biasanya Rasulullah ﷺ apabila mandi karena junub, beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat, lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan tiga cidukan air ke atas kepala, lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya." (HR. Muslim)
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa wanita yang selesai masa haidnya, hendak segera melakukan mandi wajib.
“Apabila datang bulan (menstruasi), maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah selesai haid, maka mandilah kamu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, pasal bersuci juga disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah (5:6):
“…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)…”
Manfaat Mandi Wajib bagi Pria
- Mandi wajib bermanfaat untuk menyucikan diri dari hadas besar, karena ketika seorang pria mengeluarkan mani maka ia tidak suci secara syar’i.
- Melalui mandi wajib, tubuh dibersihkan dari bau tak sedap, sisa mani, serta kotoran di area kemaluan.
- Selain menjaga kebersihan, mandi wajib juga bermanfaat dalam menurunkan risiko infeksi pada organ reproduksi dan mencegah pertumbuhan bakteri.
- Manfaat lainnya adalah memberikan rasa nyaman, kesegaran, dan kebersihan yang berdampak pada meningkatnya rasa percaya diri.
- Selain itu, mandi wajib menjadi syarat untuk kembali menjalankan ibadah seperti salat dan puasa, serta sebagai langkah mendekatkan diri kepada Allah SWT.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.