Senin, 29 September 2025

Gekrafs Usulkan Subsektor Baru Ekonomi Kreatif: MUA, Hair Stylish dan Hijab Do Jadi Andalan Baru

Ketua Umum Gekrafs Kawendrea Lukistian bertemu dengan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
Pengurus Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, di Kementerian Ekonomi Kreatif, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024). 

Dalam audiensi ini, Gekrafs dan Kementerian Ekonomi Kreatif mengakui bahwa tantangan utama masih terkait regulasi yang rumit.

Namun, kedua belah pihak optimistis melalui kolaborasi, masukan konstruktif, dan kemitraan dengan pemerintah daerah, proses pengembangan subsektor baru dapat dipercepat.

Dengan terbentuknya regulasi yang mendukung, subsektor seperti Make up artist, Hair Stylish & Hijab Do akan mampu berdiri kokoh, berinovasi, serta merambah pasar internasional.

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) merupakan organisasi profesi yang berfokus pada penguatan dan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Melalui berbagai program yang mengutamakan nilai budaya serta keragaman seni, Gekrafs berupaya menciptakan ekosistem kondusif bagi para pelaku industri kreatif agar dapat berinovasi, berkembang, dan bersaing di pasar global. 

Sebagai mitra strategis pemerintah, Gekrafs juga berperan dalam menjaga warisan budaya yang menjadi inspirasi utama industri kreatif Tanah Air.

Baca juga: Gekrafs Akan Jadikan Hekrafnas sebagai Lebarannya Pelaku Ekonomi Kreatif Nasional

Saat ini, Gekrafs memiliki lebih dari 38.000 anggota yang tersebar di 32 DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) provinsi, 240 DPC (Dewan Pimpinan Cabang), serta enam perwakilan di luar negeri, yakni di Prancis, Belgia, Inggris, Belanda, dan Jerman.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wujudkan Ekraf sebagai Mesin Baru Pertumbuhan, Gekrafs Dorong Keppres Hari Ekonomi Kreatif Nasional

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan