Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Muncul Gurat Merah Akibat Pemutih Ilegal, Psikolog Sebut Hal Ini yang Buat Konsumen Mudah Tergiur

Konsumen masih seringkali tergiur dengan produk yang tidak terjamin keamanannya. Psikolog sebut hal ini yang membuatnya mudah tergiur.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @drmita.spkk
Muncul gurat merah di lengan dan kaki akibat menggunakan lotion pemutih bersteroid. Psikolog terangkan faktor yang membuat konsumen masih mudah tergiur menggunakan produk yang tidak terjamin keamanannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Munculnya gurat merah di area kaki dan tangan seorang wanita akibat menggunakan produk pemutih menghebohkan media sosial.

Hal itu pertama kali terungkap dalam unggahan Instagram seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Listya Paramita, Sp.KK pada Selasa (11/2/2020).

Dokter yang biasa disapa Mita itu menuturkan munculnya guratan merah di tubuh seorang wanita tersebut diakibatkan oleh penyalahgunaan bahan steroid pada lotion pemutih.

Mita juga mengatakan produk tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

"Nggak ada bahan aktif lain yang bisa bikin kayak gini, satu-satunya ya hanya penyalahgunaan steroid," kata Mita dalam unggahannya, Selasa lalu.

Dokter pun mengecam pelaku yang mencampurkan bahan aktif tersebut ke dalam lotion pemutih.

Pasalnya, gurat merah tersebut tidak akan bisa dihilangkan secara total.

Baca: Suntik Pemutih Kulit, Wanita Manajer Restoran Pingsan Lalu Tewas di Rumah Sakit

Baca: Sering Pakai Kosmetik Pemutih Saat Hamil, Putra Pedangdut Selvy Kitty Idap Penyakit Langka Kawasaki

"Tidak bisa hilang total seolah-olah tidak terjadi apa-apa," kata Mita dalam unggahannya di Instagram, Selasa lalu.

"Yang bisa dilakukan menyamarkan, memperbaiki tampilan, memperbaiki jaringan kulitnya, tapi tidak bisa hilang total," sambungnya.

Mita menambahkan, gurat merah ini akan meninggalkan bekas sehingga kulit pun tidak bisa menjadi seperti sediakala.

Konsumen Sering Tergiur Produk Palsu

Beredarnya kosmetik ilegal bukanlah kasus baru.

Konsumen pun masih banyak yang tergiur untuk memberi produk yang terjamin keamanannya.

Psikolog dari Lembaga Psikologi Anava, Solo, Jawa Tengah, Maya Savitri, S. Psi, Psikolog, Ch., Cht, mengatakan hal itu terjadi karena perilaku konsumtif yang dimiliki seseorang.

"Sebenarnya mereka yang membeli itu karena sudah ada perilaku konsumtif," terangnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/2/2020).

Menurut Maya, seseorang yang memiliki perilaku konsumtif cenderung sulit untuk mengendalikan diri saat melihat produk yang diiklankan.

"Mereka yang berperilaku konsumtif biasanya kurang kontrol dalam pengelolaan diri, kurang memikirkan positif dan negatifnya kalo membeli produk," tutur Maya.

"Mereka sangat mudah tersugesti oleh ajakan dan wajah menawan artis," sambungnya.

Penyalahgunaan Steroid

Sementara itu, melalui akun Instagramnya, dr. Mita menyampaikan, tidak ada ciri fisik dari lotion yang mengandung steroid.

Kandungan steroid hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium.

Dalam unggahan Instagramnya beberapa waktu lalu, Mita pernah menerangkan bahwa steroid legal digunakan sebagai pengobatan penyakit kulit.

Akan tetapi, steroid tidak bisa diterapkan untuk bahan pemutih maupun penghilang luka.

Sementara itu, Mita juga mengatakan, gurat merah akibat penggunaan lotion pemutih bersteroid ini seringkali muncul di betis dan paha karena area tersebut yang paling sering diolesi lotion pemutih.

Baca: VIRAL Gurat Merah Mirip Stretch Marks akibat Lotion Pemutih Steroid, Dokter: Tidak Bisa Hilang Total

"Efek akan muncul dimanapun area pengolesan," tambahnya.

Selain itu, menurut Mita, tingkat penetrasi atau peresapan lotion akan sangat tinggi di bagian paha.

Pasalnya, paha merupakan area yang tertutup, terlindungi, dan lebih lembab.

Oleh karena itu, efek pada area paha biasanya lebih parah dibanding area lainnya.

Memilih Kosmetik yang Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan melalui akun Twitter resminya bahwa setiap kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar.

Izin edar tersebut berupa nomor notifikasi yang diterbitkan oleh BPOM RI. 

Dijelaskan bahwa, setiap jenis sediaan kosmetik yang aman memiliki nomor notifikasi dari BPOM yang terdiri dari 2 digit huruf dan 11 digit angkat.

Contohnya yaitu, 'NX XXXXXXXXXXX'.

"#SahabatBPOM, kosmetika yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM.

Nah, coba dicek apakah kosmetika yang kamu pakai selama ini sudah ada izin edar dari Badan POM ato belum? Bisa dicek juga di http://cekbpom.pom.go.id," tulis BPOM di Twitter, Rabu (5/2/2020) lalu.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved