Kamis, 2 Oktober 2025

Sebelum Lamar Doi yang Ber-KTP DKI, Ketahui Dulu Cara Dapatkan Sertifikat Layak Kawin

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Editor: Fajar Anjungroso
hipwee.com
Illustrasi Sertifikat Layak Kawin 

Selanjutnya, calon pengantin menyerahkan surat keterangan tersebut ke kelurahan sebagai kelengkapan dalam mengambil Formulir Nl, N2 dan N4.

Kemudian, surat keterangan itu diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan administrasi dalam proses pernikahan dan pencatatan pernikahan.

Calon pengantin sebaiknya membuat sertifikat layak kawin satu bulan sebelum melaksanakan pernikahan.

Namun, jika pemeriksaan dan proses konseling di temukan indikasi medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka calon pengantin akan mendapakan surat rujukan ke rumah sakit rujukan Pembuatan sertifikat layak kawin ini tidak dipungut biaya.

Para calon pengantin cukup menunjukan KTP DKI Jakarta, lalu bisa mendapatkan sertifikat ini secara gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved