Jumat, 3 Oktober 2025

Pendidikan Pertama pada Anak Berawal dari Pemberian Air Susu Ibu

Pendidikan pertama seorang ibu pada anaknya adalah saat memberikan Air Susu Ibu (ASI).

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS. COM, SURABAYA - Pendidikan pertama seorang ibu pada anaknya adalah saat memberikan Air Susu Ibu (ASI).

Memberikan ASI merupakan bentuk awal tanggung jawab orangtua pada anaknya yang baru lahir.

Saat memberikan ASI, selain memberikan asupan makanan dan gizi, juga menyalurkan kasih sayang pada si bayi.

Tidak hanya oleh bunda, kasih sayang sang ayah pun akan turut terpancar.

Ini karena suami harus bisa turut menjaga makanan istrinya agar berpengaruh pada kualitas ASI.

Idealnya bayi mendapat asupan ASI hingga berusia dua tahun.

Hadianti Mirza Delina, Konselor ASI Surabaya, pernah mengatakan, setiap perempuan memiliki kemampuan untuk menyusui.

Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Dian tersebut, saat ini muncul tren ibu-ibu muda modern yang bekerja, malas menyusui anaknya.

Saat beberapa kali melakukan konseling pada ibu-ibu yang bekerja, Dian sering mendapat pasiennya mudah menyerah, saat menyusui atau memompa ASI.

Konselor bersertifikat konseling menyusui WHO/Unicef tersebut mengatakan, ibu-ibu muda yang bekerja malas memompa ASI-nya karena melihat teman-temannya memberikan susu formula sebagai pengganti ASI, atau mendapat donor ASI.

Ketika ASI ibu tidak lancar dan sulit keluar, ibu tersebut langsung menyerah. Padahal bukan itu sebenarnya tujuan dari donor ASI.

Setiap bayi sangat disarankan untuk mendapat ASI dari ibu kandungnya.

Selain malas, mereka khawatir terhadap bentuk tubuhnya. Padahal anggapan seperti itu salah.

Justru sebaliknya, dengan menyusui menjaga kesehatan ibu dan anak lantaran saat menyusui, sang ibu harus menjaga apa yang dia makan.

Dengan menyusui, justru membuat ibu tambah seksi karena membuat berat badan cepat berkurang usai melahirkan.

Namun terkadang, ASI yang keluar tidak lancar. Lancarnya ASI tergantung kondisi psikologi bundanya.

Biasanya bunda dengan tingkat stres tinggi, memiliki ASI tidak lancar.

Pekerjaan bunda memang memengaruhi kelancaran ASI. Pekerjaan yang menyebabkan tingkat stres tinggi, biasanya ASI-nya tidak lancar.

Namun, bukan berarti ibu tersebut tidak bisa memberikan ASI pada bayinya.

Saat memberikan atau memompa ASI, bunda harus tenang dan tidak memikirkan hal-hal yang berat.

Itulah mengapa, terdapat aturan setiap perusahaan atau instansi wajib memiliki ruang khusus untuk ibu menyusui.

Hal ini sesuai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam ayat tiga disebutkan, penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Atas pelanggaran Pasal 128 UU Kesehatan, setiap orang yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ruangan itu harus nyaman dan privat, sehingga bunda bisa dengan tenang memompa ASI.

Sebenarnya kendala utama saat memberikan ASI adalah malas. Padahal semua ibu pada hakikatnya bisa menyusui, kecuali ibu pengidap HIV/AIDS atau penyakit yang bisa menyebabkan bayinya tertular.

Sedangkan ibu normal, meski air ASI yang keluar tidak lancar, tetap bisa memberikan ASI.

Di sinilah peran donor ASI sebenarnya. Donor ASI diberikan pada kasus-kasus saat ibu tidak boleh menyusui.

Namun, dalam beberapa kasus karena tingkat stres yang tinggi membuat ASI dari bunda tidak bisa keluar dengan lancar. Sehingga pilihan satu-satunya adalah donor ASI pada ibu yang ASI-nya lancar.

Pada umumnya, ketika melakukan donor, asal usul ASI harus jelas. Ini karena, beberapa kalangan mau menerima donor dengan permintaan-permintaan khusus.

Misalnya, ibu muslim, hanya menginginkan ASI dari ibu yang juga muslim. Ini karena, ketika menerima donor ASI, bayi tersebut menjadi satu mahram.

Selain itu, ibu pendonor juga harus memiliki syarat-syarat tertentu, seperti, sehat dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui.

Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASI atas dasar produksi yang berlebih.

Tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir.

Tidak mengonsumsi obat, termasuk insulin, hormon tiroid, dan produk yang bisa memengaruhi bayi.

Obat/suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya terhadap ASI.

Dengan memberikan ASI, mampu membuat keluarga kian harmonis. Dengan intens memberikan ASI pada bayi, membuat orangtua terbiasa akan memberikan yang terbaik pada anaknya.

Sebaliknya, tidak memedulikan asupan ASI pada bayi, secara tidak langsung membiasakan orangtua mengabaikan hal terbaik pada anaknya. (haorrahman)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved