Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya mengurangi pencemaraan udara dari sumbernya dengan menggencarkan program uji emisi.
Editor:
Content Writer
Ia pun menandaskan, peran Polri dalam Satgas Uji Emisi ialah sebagai penegak hukum melalui pemberian sanksi tilang yang bakal diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Kami siap backup Dinas LH. Dari sisi polisi, sebagai penegakan hokum. Sedangkan Dinas LH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ungkapnya.
Masyarakat Dukung Sanksi Tilang
Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi yang akan diterapkan Pemprov DKI mulai 1 September 2023 mendatang. Menurutnya, sanksi ini harus segera diterapkan, guna memberikan efek jera.
Apalagi, sektor transportasi disebut sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Terlebih, polusi udara merupakan masalah tahunan yang kerap terjadi di Jakarta, khususnya saat musim kemarau.
Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Personel Bermain Saat Tilang Operasi Uji Emisi
“Kebijakan ini tepat, kalau untuk konteks jangka panjang memang (tilang) harus diberlakukan,” tambahnya.
Kendati demikian, dosen Universitas Trisakti ini juga menyarankan, ada kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan.
Baca juga: Tim DKI Jakarta Tunas Masa Depan Badminton Indonesia Runner-Up Di Jepang
Dengan larangan ini, maka kendaraan berusia tua dilarang lagi melintas di jalanan Jakarta. “Artinya, kendaraan tua itu harus diliburkan, dipensiunkan, tidak boleh jalan lagi untuk mengurangi sumber polusi,” bebernya.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini juga didukung warga, Yogi Anugrah (28) salah satunya. Warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini berharap, kondisi udara Ibu Kota bisa membaik dengan penerapan program uji emisi ini.
“Jakarta itu kan sekarang makin hari polusinya makin tinggi, bisa bahaya buat orang. Jadi (program uji emisi) ini bagus banget ya,” pujinya.
Hal senada disampaikan Pebby Putri (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, yang kendaraannya sempat tak lulus uji emisi. Ia mengaku, baru tahu kendaraannya ‘tak sehat’ usai menjalani uji emisi.
“Beberapa waktu lalu itu sempat kena uji coba razia uji emisi. Pas dites ternyata enggak lulus. Akhirnya ke bengkel buat cek motor dan baru tahu banyak yang harus diganti ternyata,” pungkasnya. (*)
Jakarta Job Fair Kembali Digelar 19-20 Agustus 2025, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja |
![]() |
---|
34 Titik Parkir Disiapkan untuk Malam Perayaan HUT ke-80 RI di Jakarta, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
17 Titik Parkir Disiapkan untuk Pesta Rakyat di Jakarta 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ada Bonbin, Ini 12 Tempat Wisata yang Resmi Digratiskan Pemprov Jakarta untuk 4 Golongan |
![]() |
---|
DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.