Kamis, 2 Oktober 2025

Airlangga Hartarto: Bertahan di Tengah Badai COVID-19

Sektor pertanian masih mampu tumbuh positif sebesar 2,19% begitu pula sektor Informasi dan Komunikasi yang tumbuh tinggi sebesar 10,88%

Editor: Content Writer
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto 

Melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020, telah diatur alokasi dukungan fiskal untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 695,20 T yang dialokasikan untuk: (a) Kesehatan sebesar Rp 87,55T; dan (b) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 T.

Alokasi Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencakup:

Ø Perlindungan Sosial (Rp. 203,90 T): dialokasikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial, Kartu Pra-Kerja, Subsidi Listrik, Logistik / Makanan / Bahan Makanan, dan Transfer Tunai Dana Desa;

Ø Insentif Usaha (Rp. 120,61 T): dialokasikan melalui insentif pajak dan stimulus lainnya;

Ø Dukungan untuk UMKM (Rp. 123,46 T): dialokasikan untuk subsidi               bunga,   mendukung  restrukturisasi   kredit   UMKM,

dukungan penjaminan, dan Pembiayaan Investasi untuk Koperasi melalui lembaga pengelolaan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM);

Ø Pembiayaan Korporasi (Rp. 53,57 T): dialokasikan untuk mendukung restrukturisasi kredit bisnis padat karya, dukungan penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan dana talangan untuk modal kerja;

Ø Dukungan untuk Sektoral K/L dan Pemda (Rp. 106,11 T): dialokasikan untuk program padat karya K/L, insentif perumahan, dukungan untuk sektor pariwisata, dana insentif regional untuk pemulihan ekonomi, cadangan dana alokasi fisik khusus, fasilitas pinjaman daerah, dan cadangan perluasan.

Implementasi penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memerlukan upaya akselerasi demi mempercepat pemulihan ekonomi.

Upaya akselerasi akan mendorong daya beli masyarakat dan kinerja dunia usaha selama masa pandemi. Upaya akselerasi telah dilakukan, antara lain dalam bentuk:

Ø Restrukturisasi dan penjaminan kredit modal kerja UMKM dan korporasi padat karya;

Ø Penempatan dana pemerintah di bank umum mitra dan BPD untuk selanjutnya kredit dikucurkan kepada sektor riil, UMKM dan dunia usaha;

Ø Dukungan bagi pemerintah daerah, salah satunya melalui pinjaman daerah; serta

Ø Dukungan Insentif Listrik Bagi Industri, Bisnis, dan Sosial.

o   Penempatan dana telah dilakukan di Bank HIMBARA sebesar Rp 30 T dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 11,5 T. Penempatan dana ini akan membantu implementasi program PEN. Sementara itu, perluasan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi padat karya akan membantu memenuhi kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved