Senin, 29 September 2025

Menaker Yassierli: Transformasi Hubungan Industrial Jadi Fondasi Perkuat Produktivitas Nasional

Menaker Yassierli sebut transformasi hubungan industrial bisa jadi fondasi dalam memperkuat produktivitas nasional.

Editor: Content Writer
Istimewa
TENAGA KERJA INDONESIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam arahannya pada kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD, serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). Dalam acara tersebut, Menaker Yassierli sebut transformasi hubungan industrial jadi fondasi dalam perkuat produktivitas nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menggarisbawahi bahwa penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan transformasi ekosistem ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan produktivitas nasional.

Yassierli menyebut, sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan implementasi Perjanjian Kerja Sama.

“Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” ungkap Menaker Yassierli. 

Hal ini disampaikan Menaker Yassierli dalam arahannya pada kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD, serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun mendatang.

Baca juga: Menaker Yassierli Lepas Delegasi Indonesia Ikuti WorldSkills ASEAN Manila 2025

Sebagai respon, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision), tidak sekadar hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif. 

“Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur, transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

Menurutnya, keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen semua pihak dalam menerapkan praktik terbaik.

“Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” ucap Putri.

Baca juga: Menaker Yassierli: Integritas Adalah Hal Penting bagi PJK3 dalam Layanan K3

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan