Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Integritas dalam Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menekankan pentingnya menciptakan integritas dalam transformasi pengawasan ketenagakerjaan
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya menciptakan warisan positif (legacy) lewat transformasi pengawasan ketenagakerjaan yang menjunjung integritas, bersikap profesional, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Ia pun menyoroti berbagai tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan ketenagakerjaan. Dari rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap norma, minimnya pelaporan kecelakaan kerja, hingga belum optimalnya perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas dan pekerja sektor informal.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), dari total 26,7 juta perusahaan dengan 153 juta pekerja, baru 3,2 juta perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, tingkat kepesertaan pekerja informal dalam BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 10 persen.
"Ini menjadi alarm bagi kita semua," ungkap Yassierli dalam arahannya pada peringatan Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang digelar secara hybrid oleh DPP Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya itu, Yassierli juga mengkritisi masih maraknya praktik moral hazard seperti pungutan liar dan kolusi dalam proses pengawasan maupun perizinan. Praktik ini, menurutnya, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri.
“Transformasi pengawasan ketenagakerjaan harus dibangun di atas fondasi integritas, kompetensi, dan teknologi,” ujar Yassierli.
Baca juga: Hadapi Dampak Tarif Impor Trump, Menaker Yassierli Ingatkan Industri Dalam Negeri Perkuat Daya Saing
Transformasi tersebut mencakup empat pilar utama yang saling terkait, yaitu penguatan integritas SDM pengawas yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pembaruan regulasi secara berkelanjutan; digitalisasi proses layanan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas; serta integrasi sistem pelaporan dan pengaduan publik yang cepat dan responsif.
“Pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh lagi sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi harus hadir sebagai pelindung hak-hak pekerja dan penjaga marwah keadilan di dunia kerja,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Yassierli mengajak seluruh insan pengawasan ketenagakerjaan untuk bekerja dengan niat tulus, menjunjung tinggi etika, dan meninggalkan warisan kerja yang membanggakan bagi generasi mendatang.
Ketua DPP APKI, Yuli Adiratna yang juga Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, menyampaikan bahwa APKI memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang berkualitas dan berintegritas.
“APKI berkomitmen memperkuat integritas seluruh anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas ketenagakerjaan. Kami juga terus mendorong peningkatan kapasitas pengawas agar mampu beradaptasi dengan dinamika dunia kerja yang terus berubah,” ujar Yuli.
Sebagai representasi fungsi negara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di lapangan, lanjut Yuli, sikap profesionalisme, kejujuran, dan kepekaan sosial menjadi kunci utama dalam menjaga marwah pengawasan ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Yassierli Soroti Soal Sejumlah Tantangan Ketenagakerjaan yang Tengah Dihadapi RI
Dorong RUU PPRT, Kemnaker Ingin Pekerja Rumah Tangga Lebih Terlindungi |
![]() |
---|
RUU PPRT Jadi Sorotan Prabowo, Menaker: 4,2 Juta Pekerja Butuh Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Menaker Dorong Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Miliki Keterampilan Agroforestri |
![]() |
---|
Jumlah Pekerja Sawit Terus Bertambah, Menaker Tekankan Dialog Sosial untuk Keberlanjutan |
![]() |
---|
Kemnaker Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist Guna Dorong Produktivitas Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.