Kamis, 2 Oktober 2025

Kunjungi Universitas Pancasila, Wamenaker Tindaklanjuti Laporan Kekerasan Seksual

Wamenaker menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban yang bekerja di Universitas Pancasila

Editor: Content Writer
Istimewa
KUNJUNGAN WAMENAKER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke Universitas Pancasila (UP), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), sebagai bagian dari langkah monitoring dan dialog terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan kunjungan ke Universitas Pancasila (UP), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah monitoring dan dialog terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pihak rektorat dan yayasan UP, serta korban kekerasan seksual.

Wamenaker menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban yang bekerja di Universitas Pancasila. Menurutnya, kasus ini tidak semata menjadi isu internal kampus, tetapi juga menyangkut pelindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga: Digeledah KPK, Kemnaker Dukung Penuh Upaya dalam Penegakan Birokrasi yang Bersih dan Berintegritas

"Kami hadir karena kasus ini melibatkan pekerja dan dilaporkan langsung ke kementerian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan tempat kerja, termasuk lingkungan akademik bebas dari kekerasan seksual. Kita tidak mau kejadian seperti ini terjadi juga di kampus-kampus lain," ujar Wamenaker.

Ia menambahkan bahwa pihaknya turut menangani kasus ini dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Wamenaker pun menyambut baik sikap Universitas Pancasila yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Dalam pertemuan tersebut, Pjs. Rektor dan Yayasan UP sepakat bahwa proses hukum harus tetap berjalan.

“Rektorat dalam hal ini Pjs. Rektor sepakat proses hukum itu tetap harus dilanjutkan. Yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus lewat proses hukum. Universitas memiliki komitmen melawan kejahatan seksual, bahkan menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan rektornya," ungkapnya.

Baca juga: KPK Ungkap Pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Peras Calon TKA yang Akan Kerja di Indonesia

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved