OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Gubernur Lemhannas Jadikan Kasus Dugaan Korupsi Noel Pembelajaran untuk Didik Pimpinan Nasional
Gubernur Lemhannas jadikan kasus korupsi yang seret Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai pembelajaran dalam mendidik para calon pemimpin nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) TB Ace Hasan Syadzily menjadikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai pembelajaran dalam mendidik para calon pemimpin nasional.
Lemhannas sendiri memiliki tugas utama dalam melaksanakan pendidikan pimpinan tingkat nasional, melakukan pengkajian strategis mengenai masalah nasional dan internasional, serta memantapkan nilai-nilai kebangsaan demi menjaga keutuhan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, kata dia, kasus yang menjerat Noel akan dijadikan pelajaran terkait integritas kepemimpinan nasional.
Hal itu disampaikan Ace usai Upacara Pembukaan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) 26 Lemhannas RI di Ruang Dwiwarna, Gedung Lemhannas RI, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
"Kami tentu akan terus belajar dari kasus-kasus seperti itu untuk bagaimana pimpinan nasional yang dididik di Lemhanas ini betul-betul bisa memastikan agar integritas kepimpinan itu ditunjukkan dengan tidak melanggar hukum, tidak korupsi, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," ujarnya.
Ia menegaskan Lemhannas selalu menekankan aspek integritas dalam kurikulumnya.
Salah satu materi atau kurikulum yang ditekankan di Lemhanas adalah menjaga integritas pimpinan atau pemimpin nasional.
Baca juga: Sudah Ditahan Medsos Noel Masih Diserbu Netizen: Ciee yang Digulung KPK, Enak nih Rompi Oranye
Untuk itu ia juga prihatin atas peristiwa yang dialami oleh Noel.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil sikap tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya terkait persoalan tersebut.
"Saya selalu menekankan bahwa sekarang kita membutuhkan keteladanan. Bapak Presiden juga menunjukkan, selalu menyampaikan bahwa di Lemhannas ini kita dorong agar sebagai pimpinan nasional jangan menjadi ikan yang busuk dari kepalanya," ucap dia.
"Jadi kami ingin bahwa mereka harus menjadi teladan bagi anak buahnya, bagi yang dipimpinnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Noel diduga ikut menikmati aliran dana yang totalnya mencapai Rp81 miliar.
KPK menduga Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.