Lestari Moerdijat: Ambil Langkah segera Selamatkan Situs Patiayam
Ancaman terhadap situs Patiayam, Kudus, Jawa Tengah semakin nyata dan Rerie menyarankan agar semua pihak mengambil langkah segera.
Editor:
Content Writer
Sehingga, tambah dia, selain mengajukan status cagar budaya nasional, situs Patiayam juga memadai untuk diajukan sebagai geopark warisan dunia.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia, Wiwin Djuwita Ramelan berpendapat ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan status cagar budaya nasional pada situs Patiayam.
Antara lain, tambah Wiwin, penetapan status cagar budaya nasional harus berjenjang, sehingga untuk status Patiayam perlu proses penetapan status kawasan di tingkat kabupaten terlebih dahulu.
Wiwin berharap dimungkinkan ada diskresi dalam proses pengajuan status situs Patiayam dengan alasan kawasan tersebut terancam pengrusakan.
Menurut Wiwin, kita biasa menjalankan suatu program di atas peta semata, bukan di atas tanah. Hal itu, mengakibatkan banyak protes dari masyarakat ketika penetapan zonasi cagar budaya nasional dilakukan di suatu wilayah.
"Kondisi tersebut harus diwaspadai dalam penetapan zonasi. Jangan sampai keinginan kita mewujudkan cagar budaya itu melanggar etika kemanusiaan," tegasnya.
Rencana induk pengembangan kawasan cagar budaya nasional, tambah Wiwin, harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan konflik.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon berpendapat dari sisi substansi, situs Patiayam sangat layak untuk menjadi cagar budaya nasional.
Kondisi situs Patiayam, jelas Fadli, sama dengan banyak situs lainnya yang terkendala administrasi dalam pengajuannya menjadi cagar budaya nasional.
Fadli menegaskan pihaknya sangat mendukung proses pengajuan status situs Patiayam untuk menjadi cagar budaya nasional. "Kita perlu bekerja bersama untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, proses pengajuan situs Patiayam sebagai cagar budaya nasional terkendala dengan belum ditetapkannya kawasan Patiayam sebagai situs purbakala di tingkat kabupaten, baik di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Menurut Atang, gagasan omnibus law kebudayaan yang disampaikan Menteri Kebudayaan merupakan langkah yang menarik.
Karena, jelas Atang, pengaturan secara hukum terkait kebudayaan melibatkan banyak kementerian/kelembagaan, sehingga layak untuk menerapkan omnibus law di bidang kebudayaan.
Wartawan senior, Usman Kansong mengungkapkan Eduardo Galeano, sastrawan Uruguay menegaskan sejarah tidak benar-benar mengucapkan selamat tinggal. Sejarah selalu mengucapkan sampai jumpa.
Usman berharap, upaya menjadikan situs Patiayam menjadi cagar budaya nasional dapat melestarikan peninggalan sejarah bangsa ini.*
Eddy Soeparno: Tangani Banjir dan Krisis Iklim Butuh Kolaborasi, Bukan Polemik |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tekankan Urgensi Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan |
![]() |
---|
Taufik Basari: TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Kontekstual untuk Demokrasi dan Berantas KKN |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR: Upaya Mewujudkan Peningkatan Kesehatan Fisik dan Mental Masyarakat Harus Seimbang |
![]() |
---|
Waka MPR Ibas Serukan Peradaban Akhlak untuk Indonesia Maju dan Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.