Senin, 6 Oktober 2025

Lestari Moerdijat: Penguatan Pelaksanaan Demokrasi Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi

Lestari Moerdijat menyayangkan keadaan Indonesia yang kini berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu.

Editor: Content Writer
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat 

Sementara itu, jelasnya, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.

Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, menurut Feri, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir. Dalam pelaksanaan sistem Pemilu apa pun, tambah dia, berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang.

Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem Pemilu itu sah-sah saja.

Dia menilai akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan.

Menurut Philip, dalam upaya mengubah sistem Pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut.

Dia mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem Pemilu, yaitu sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance.

Menurut Philip, tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.

Terkait proses perubahan sistem Pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem Pemilu harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk Pemilu berikutnya.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina mempertanyakan, apakah usulan perubahan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup mampu menjawab persoalan yang dihadapi saat ini.

Menurut Almas, sistem Pemilu proposional terbuka atau tertutup sama-sama rentan terhadap politik uang.

Dia juga menilai sistem Pemilu proporsional tertutup berpotensi menjauhkan rakyat dari wakilnya dan kesempatan mengevaluasi wakilnya di parlemen.

Padahal, menurut Almas, pada kondisi saat ini partai politik harus didorong agar tidak absen dalam penuntasan berbagai persoalan masyarakat.

Almas berpendapat, hadirnya Pemilu berbiaya tinggi tidak cukup dicegah dengan mengubah sistem Pemilu semata. Pembenahan partai politik dari sisi komitmen penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat, tambahnya, juga penting direalisasikan.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat Pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan amanah konstitusi.

Atang menilai secara konstitusional akan sulit bila Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk menyepakati sistem Pemilu proporsional tertutup dalam proses judicial review yang sedang berlangsung saat ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved