Lestari Moerdijat: Penguatan Pelaksanaan Demokrasi Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi
Lestari Moerdijat menyayangkan keadaan Indonesia yang kini berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan adanya berbagai perubahan global yang terjadi saat ini, penting untuk meningkatkan pelaksanaan demokrasi dalam negara sesuai dengan apa yang telah diatur oleh konstitusi.
"Polemik tentang perubahan sistem Pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di tanah air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi," ungkap Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulis pada diskusi daring bertema Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023).
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Philips J. Vermonte, Ph.D (Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia),
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan Almas Ghaliya Putri Sjafrina (Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch /ICW) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global.
Lestari yang akrab disapa Rerie, menyayangkan keadaan terkini Indonesia yang berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu sudah berlangsung.
Ia juga menambahkan pemohon perubahan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi saat ini, mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem Pemilu yang berlaku.
Menurut Rerie yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini, sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.
Oleh karena itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini dinilai yang seharusnya dipertahankan.
Rerie mendorong agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di tanah air.
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri.
Feri berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem Pemilu itu dengan bijaksana.
Menurut Feri, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh.
Apalagi, tegas Feri, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini, tambahnya, menegaskan bahwa yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri.
Sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik.
Berdasarkan amanah konstitusi itu, menurut Feri, sistem Pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka.
Badan Pengkajian MPR RI Soroti Tantangan Demokrasi di Era Digital |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tekankan Urgensi Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Peringati Hari Demokrasi Internasional, PVRI: Indonesia Berada di Titik Terendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.