Jumat, 3 Oktober 2025

HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 %

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar pembentuk undang-undang merevisi UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Content Writer
Doc. MPR
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Sebaiknya dalam pembahasan revisi UU Pemilu pasca keputusan MK yang terakhir, selain merujuk kepada kajian ilmiah, kanal partisipasi masyarakat perlu dibuka lebih luas oleh DPR dan Pemerintah, agar kedaulatan Rakyat bisa benar-benar dihadirkan. Diharapkan Pilpres bisa lebih bermutu baik dalam proses maupun hasilnya, agar demokrasi dengan Pemilu/pilpres, bisa dipercaya oleh Rakyat sebagai solusi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik ; demokratis, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sesuai ketentuan Konstitusi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved