Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pulau Parepare dan Pelabuhan Bajoe
Dua pelabuhan tersebut memiliki peran penting mendukung konektivitas dan distribusi logistik daerah Sulawesi Selatan.
Selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana disebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur-pelayaran; menetapkan sistem rute; menetapkan tata cara berlalu lintas; dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya, penetapan alur pelayaran ini juga sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Oleh karena itulah, saya berharap semua pihak yang mengikuti FGD ini dapat semaksimal mungkin memberikan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan Rancangan Penetapan Alur-pelayaran Masuk Pelabuhan Bajoe dan Pelabuhan Parepare,” tutup Hengki.
Sebagai informasi, FGD penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Bajoe dan Pelabuhan Parepare dilaksanakan secara hibrid dengan peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah dan Stakeholder terkait yang hadir secara langsung maupun virtual.
Adapun narasumber yang hadir terdiri dari Direktorat Kepelabuhanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), serta Distrik Navigasi Kelas I Makassar selaku tim survei. (*)