Menaker: Responsif terhadap Perubahan, Kunci Usaha Terhindar Disrupsi Ekonomi
Menaker Ida mencontohkan bagaimana merek dagang besar seperti Nokia, Kodak, dan Yahoo, kalah bersaing karena terlambat dalam merespons perubahan.
“Mitra pengendara transportasi online tidak merasa diperlakukan sebagai mitra, tetapi merasa diperlakukan sebagai karyawan atau bawahan. Namun hak-hak sebagai karyawan tidak dipenuhi.
Di sisi lain pihak perusahan sebagai mitra merasa memberikan fasilitas yang lebih, antara lain peluang lapangan kerja, akses perbankan, dan akses untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya,” terang Endang.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pola kerja kemitraan untuk transoprtasi online roda dua. Ia mengakui bahwa perjanjian kemitraan merupakan privat area pihak yang bermitra. Namun dalam membangun kemitraan sudah seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan antara lain kesetaraan, saling menguntungkan, transparansi, dan trust (saling percaya).
“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dengan adanya transportasi online roda dua,” ucapnya.
Ia pun merekomendasikan model alternatif pola kerja kemitraan untuk memberikan perlindungan sosial yang di dalamnya terdapat proses bargaining sebelum melakukan perjanjian kemitraan.
Pada model tersebut juga disebutnya terdapat inisiatif skema jaminan sosial, sehingga dapat memberikan perlindungan sosial pihak yang bermitra memberikan keamanan, dan menjamin kelangsungan bisnis bagi perusahaan. (*)