Jumat, 3 Oktober 2025

Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama

Sarwo Edhy mengatakan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

Editor: Content Writer
Ist
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy 

Dia menyebutkan, Perpres ini  merupakan hasil  kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.

"Peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi," paparnya.

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B  (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga UU 41/2009 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Baca: Mekanisasi Pertanian Dinilai Membuka Kerja dan Usaha Baru

Sarwo Edhy melanjutkan, keberpihakan Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan sawah dan menetapkannya menjadi LP2B sangat dibutuhkan dan merupakan kunci dalam jaminan penyediaan lahan melalui perlindungan lahan.

Ditjen PSP, telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved