Uya Kuya Usul Kemenkes Bentuk Satgas Anti-Bullying di PPDS, KPK Diminta Turut Terlibat
Uya Kuya usulkan Kemenkes membentuk satuan tugas (Satgas) anti-bullying untuk mengatasi marak kekerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, mengusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk satuan tugas (Satgas) anti-bullying untuk mengatasi maraknya kekerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Baca juga: 5 Fakta Konsulen Killer Tendang Alat Vital Dokter PPDS Unsri Palembang, Banyak yang Takut Bertemu
“Begitu banyaknya kasus bullying di PPDS yang terungkap saya pikir perlu adanya satgas anti bullying yang pastinya melibatkan Kemenkes. Terus saya pikir harus melibatkan KPK, kenapa KPK? Karena yang saya tahu peserta PPDS itu beasiswa di mana beasiwa adalah dibiayai sepenuhnya negara,” ujar Uya Kuya dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Menurut Uya, keterlibatan KPK diperlukan karena adanya indikasi pemerasan terhadap peserta PPDS. Bahkan, pemerasan disinyalir mencapai ratusan juta.
“Sementara di pendidikan PPDS masih ada pemerasan, dimintai uang jutaan, puluhan sampai ratusan juta. Dijadikan wahana bagi senior-senior di kedokteran PPDS. Ke mana uangnya? Jadi itu perlu KPK terlibat di sini, dan instansi seperti kejaksaan, polisi juga perlu, dan DPR di sini sebagai perwakilan rakyat kita perlu mengawal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uya menilai efek jera penting untuk menghentikan budaya kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif 6 bulan.
“Saya pikir ini memang perlu adanya efek jera karena kalau selama ini kecuali yang Undip ya, kasus-kasus di kedokteran PPDS ini hanya diberikan sanksi administratif seperti skor 6 bulan atau sanksi tidak bisa mengajar selama berapa lama, tapi buktinya sampai sekarang masih terus lanjut,” kata dia.
Ia juga menyinggung kasus baru yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Khusus untuk yang viral ini saya pikir sudah menghentikan kasus bully, tapi beberapa hari yang lalu di Unsri terjadi lagi sampai ada dokter senior yang menendang testis dari salah satu dokter PPDS anestesi, prodinya kalau gak salah, dan ini yang dilakukan inisial YS.
Dan YS ini bukan hanya sekali melakukan tapi di 2019 pernah ada laporan, dia diberi sanksi selama 2 tahun tidak mengajar karena melakukan bullying, dan di 2023 juga sempat mendapat sanksi disiplin karena melakukan aksi-aksi lainnya,” ujar Uya.
Oleh karena, ia kembali meminta Kemenkes untuk membentuk Satgas Anti-Bullying. Sebaliknya, kasus-kasus kekerasan yang sudah ditangani harus dibuka oleh Kemenkes.
“Saya pikir memang perlu adanya Satgas anti bullying ini yang perlu kita sikapi bersama. Dan perkara-perkara PPDS yang berhubungan dengan kekerasan yang datanya mungkin sudah ada di Kemenkes menurut saya harus dibuka, diserahkan ke kepolisian biar ada efek jera,” ucapnya.
“Dan adanya Satgas anti bullying tadi, kita bayangkan jika Satgas anti bullying berhasil menindak secara hukum, akhirnya menyebloskan 5 aja dokter selama setahun, saya pikir tidak akan ada dokter-dokter lain yang melakukan hal itu,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.