Menkes Bongkar Tradisi Perundungan Dokter, Junior Dijadikan Pembantu hingga Dimintai Uang Senior
Menkes Budi Gunadi Sadikin membongkar perundungan oleh dokter senior pada junironya seolah tradisi. Junior dijadikan pembantu hingga sumber uang.
Budi mengungkapkan adanya keengganan secara sistematis untuk mengakui kasus perundangan ini.
"Padahal kalau tanya ke peserta didik, hampir semua ngomong begitu. Begitu ada senior atau pengajar dia langsung diam. Ini menurut saya early warning," tegasnya.
"Kalau pada satu lingkungan orang-orang di dalamnya sampai tidak berani berbicara karena takut, maka sudah dinyatakan tidak sehat," kata Budi.
Dalam UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023 lalu, isu perundungan dokter senior terhadap dokter junior ini menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Pada Pasal 217 dan 219 dijelaskan bahwa "peserta didik pada program spesialis/subspesialis mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan."
Kemenkes Buka Kanal Aduan Perundungan Dokter Junior

Untuk mencegah hal ini terus berulang Kemenkes kini membuka kanal aduan bagi para dokter junior yang menjadi korban perundungan seniornya saat menjalani pendidikan dirumah sakit milik Kemenkes.
Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp ataupun website.
"Nomor WA di 0812 9979 9777, ada juga website di perundungan.kemkes.go.id .
Nanti teman-teman bisa masuk ke sini," kata Menkes Budi.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan (Inmen) No 1512 Tahun 2023
yang mulai diberlakukan Kamis, 20 Juli 2023. Laporan bisa disampaikan mulai hari ini.
Korban yang melapor bisa memberikan nama dan NIK atau kalau merasa takut bisa
menggunakan samaran.
Laporan tersebut akan langsung masuk ke Itjen Kemenkes untuk segera diaudit.
Kemenkes juga menjamin kerahasiaan pelapor. Bila perlu, pelapor yang merasa stres
atau takut akan diberi pendampingan psikologis.
"Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya terganggu atau orang tua melihat anaknya terganggu,silakan masukkan (laporan). Ini akan langsung masuk Inspektur Jenderal, jadi nggak akan lewat RS lagi," ucap Budi.
Nantinya, pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.