Senin, 6 Oktober 2025

BPOM Terbitkan Aturan Penggunaan Nitrogen Cair, 10 Aturan Ini Harus Dipatuhi Restoran dan Pedagang

Terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi pedagang jika menggunakan nitrogen cair untuk jajanan

Editor: Erik S
dragonbreath
BPOM RI menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- BPOM RI menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan. 

Dalam pedoman tersebut, terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi pedagang jika menggunakan nitrogen cair untuk jajanan atau makanan seperti dikutip dari unggahan BPOM RI yang dikutip Senin (30/1/2023):

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Edar Rituxikal, Obat Kanker Buatan Indonesia

1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.

2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji telah memperoleh sertifikat layak higiene sanitasi.

3. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade)

4. Penjaja pangan harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety penanganan dan penggunaan nitrogen cair dalam penyajian pangan

5. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup, dan kacamata pelindung

6. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya menggunakan sendok khusus bertangkai panjang pada proses pemindahan nitrogen cair)

Baca juga: Inilah Bahaya Cikibul alias Ciki Ngebul Menurut Kemenkes, Jajanan Kekinian dengan Nitrogen Cair

7. Mencantumkan peringatan bahaya nitrogen cair di tempat yang dapat dibaca secara jelas oleh konsumen, seperti pada wadah kemasan atau pada sarana penjualan

8. Membatasi akses konsumen terhadap nitrogen cair, misalnya melarang konsumen meminta tambahan nitrogen cair atau memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair pada konsumen

9. Menghindari kontak langsung dengan nitrogen cair

10. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen

Pedoman dikeluarkan sebagai tindak lanjut maraknya keracunan pada anak yang diduga karena jajanan ciki ngebul atau cikbul di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Ponorogo, maupun Bekasi.

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat

Tertulis bahwa Nitrogen cair merupakan bahan penolong yang dapat digunakan pada pangan olahan yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati. 

Nitrogen cair dapat menimbulkan bahaya kesehatan, seperti:

1. apabila kontak dengan kulit dan mata akan menimbulkan frostbite atau cold burns

2. apabila terhirup akan menimbulkan sesak nafas atau asfiksia, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran bahkan kematian

3. apabila tertelan akan menimbulkan trauma gastrointestinal karena terbentuknya gas dalam volume besar

Lalu bagaimana cara mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair? 

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, BPOM: Pedagang Cikbul Berbahan Nitrogen Cair Harus Miliki Sertifikat

1. Jangan konsumsi pangan dalam kondisi masih berasap

2. Pastikan tidak ada lagi nitrogen cair pada produk maupun kemasan pada saat pangan akan dikonsumsi. Sebaiknya konsumsi sedikit demi sedikit

3. Jangan menyentuh dan mengkonsumsi sisa nitrogen cair yang masih berada pada wadah penyajian

4. segera mencari pertolongan medis, apabila terdapat rasa tidak nyaman atau sakit setelah mengonsumsi pangan yang diolah dengan nitrogen cair

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved