Kurangi Prevalensi Merokok, Peneliti Usul Konsumen Beli Rokok Wajib Tunjukkan KTP
Pemerintah Indonesia seharusnya tergerak dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti dilakukan Filipina.
Regulasi mengenai produk ini baru mencakup mengenai ketentuan cukai, belum meliputi batasan usia pengguna, tata cara pemasaran dan pengawasan, label peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, hingga ketentuan larangan untuk non-perokok, ibu hamil serta ibu menyusui.
"Pemerintah Filipina selangkah lebih maju dari Pemerintah Indonesia dalam memperlakukan produk tembakau alternatif melalui regulasi yang mengatur seluruh aspek mulai dari impor, distribusi, penjualan, konsumsi, kemasan, pemasaran, iklan, promosi, dan sponsorship," kata Aryo.