Virus Corona
Pasien Omicron di Wisma Atlet Tidak Tunjukkan Gejala, Menkes Sebut Ada 5 Temuan
Pasien pertama varian omicron tersebut Ia diketahui positif Covid-19 pada pemeriksaan rutin tanggal 8 Desember 2021.
Editor:
Choirul Arifin
Selain upaya tanggap darurat, Pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan.
Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia.
Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.
"Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," katanya.

Masyarakat dihimbau menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Wiku mengatakan, sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," pungkas Wiku.
Laporan Reporter: Abdul Basith Bardan (Kontan) dan Taufik Ismail (Tribunews)