Berikan Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Palangkaraya Terima Anugerah Keterbukaan Informasi
Layanan BPJS Kesehatan Palangka Raya mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi.
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, BPJS Kesehatan sebagai salah satu badan publik akan memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat.
Dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, katanya, juga dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan itu saat memberikan sambutan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng di aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021). Dalam acara ini, BPJS Kesehatan Palangka Raya mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi.
“Tentunya dalam pelayanan keterbukaan informasi publik, BPJS Kesehatan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula, dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021).
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo turut mengucapkan selamat kepada para penerima anugerah keterbukaan informasi publik.
Dia pun mengajak semua badan publik memanfaatkan kemajuan digital dalam menyediakan informasi publik.
“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi diri semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Dia juga berpesan agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dan pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik,” jelas Edy membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik merupakan bagian hasil akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik yang dilakukan Komisi Informasi.
“Penganugerahan keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” katanya.
Rismon mengatakan, penganugerahan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
“Kemudian juga untuk mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.